Syarat kelengkapan prasarana dan sarana perumahan
SYARAT KELENGKAPAN PRASARANA DAN SARANA
PENJELASAN KHUSUS SEKTOR PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
I. SUB SEKTOR USAHA PEMBANGUNAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
Pengembangan usaha dalam sektor perumahan dan permukiman pada dasarnya harus mengikuti:
a. Undang-undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
b. Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah selaku Ketua Badan Kebijaksanaan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N) No. 217/KPTS/M/2002 tanggal 13 Mei 2002 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Perumahan dan Permukiman (KSNPP).
A. Pembangunan Perumahan dan Permukiman Tidak Bersusun.
Pembangunan perumahan dan permukiman tidak bersusun harus mengikuti Kawasan Perkotaan atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, terdiri dari:
1. Rumah sederhana.
2. Rumah menengah.
3. Rumah mewah.
Persyaratan pembangunan perumahan dan permukiman tidak bersusun:
1. Pembangunan perumahan sederhana tidak bersusun harus mengikuti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/KPTS/1986 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun dan peraturan perubahannya.
2. Pembangunan rumah sangat sederhana harus memenuhi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 54/PRT/1991 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sangat Sederhana dan peraturan perubahannya.
3. Pembangunan rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah wajib menerapkan ketentuan lingkungan hunian yang berimbang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perumahan Rakyat No. 648-384 Tahun 1992, No. 739/KPTS/1992 dan No. 09/KPTS/1992 dan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional No. 04/KPTS/BKP4N/1995 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Negara Perumahan Rakyat.
4. Bangunan rumah tidak bersusun yang belum selesai dibangun, dapat dijual dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/ M/1995 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Rumah.
B. Pembangunan Perumahan dan Permukiman Bersusun.
Pembangunan perumahan dan permukiman bersusun, terdiri dari:
1. Satuan rumah susun sederhana.
2. Satuan rumah susun menengah.
3. Satuan rumah susun mewah.
Persyaratan pembangunan perumahan dan permukiman bersusun:
1. Pembangunan rumah susun harus mengikuti Undang-undang No. 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, serta memenuhi persyaratan teknik pembangunan rumah susun sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.60/PRT/1992 dan peraturan tambahan/ perubahan-nya.
2. Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun dan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun harus memenuhi ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian Serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun.
3. Pembentukan perhimpunan penghuni rumah susun harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional No. 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
4. Bangunan rumah bersusun yang belum selesai dibangun, dapat dijual dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994 tanggal 17 Nopember 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun.
C. Pembangunan Kawasan Siap Bangun (KASIBA) dan Lingkungan Siap Bangun (LISIBA)
Pengusahaan pembangunan KASIBA dan LISIBA untuk keperluan perumahan dan permukiman harus mengikuti Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 1999 tentang KASIBA dan LISIBA yang berdiri sendiri.
D. Perusahaan pembangunan perumahan harus membangun dan menyediakan tanah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 1987 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 30 Tahun 1990 tentang Penyerahan Prasarana Lingkungan, Sarana Umum dan Sarana Sosial Perumahan kepada Pemerintah Daerah.
E. Pengembang (developer) harus membangun hal-hal sebagai berikut:
1. Prasarana lingkungan seperti:
a. Jalan.
b. Saluran air limbah dan instalasi pengolahan air limbah.
c. Saluran air hujan.
d. Jaringan pengumpul air hujan dan atau sistem resapan air hujan.
2. Utilitas umum, seperti:
a. Jaringan gas.
b. Jaringan telepon.
c. Penyediaan air bersih.
d. Jaringan listrik.
e. Pembuangan sampah.
f. Pemadam kebakaran.
3. Pengembang (Developer) menyediakan tanah untuk:
a. Sarana pendidikan.
b. Sarana kesehatan.
c. Sarana olahraga dan lapangan terbuka.
d. Sarana pemerintahan dan pelayanan umum.
e. Sarana peribadahan.
f. Sarana pemakaman sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
F. Perusahaan Fasilitas Pembiayaan Sekunder Perumahan (Secondary Mortgage Facility/SMF)
Dalam rangka mendukung kegiatan pembangunan perumahan dan permukiman diperlukan pengerahan dan pengelolaan sumber pembiayaan melalui perusahaan fasilitas pembiayaan sekunder perumahan (SMF) yang mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan No. 132/KMK.014/1998.
G. Usaha Jasa Profesional
Sebagai usaha penunjang sub sektor pembangunan perumahan dan permukiman, terbuka kegiatan usaha jasa profesional di bidang perumahan dan permukiman yang terdiri dari:
1. Jasa Konsultan Pembangunan Properti (Property Development Consultant).
2. Jasa Penilai Properti (Property Valuation/Appraisal).
3. Jasa Perantara Properti (Property Agent termasuk Brokerage).
4. Jasa Pengelola Properti (Property Management).
Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional No. 05/KPTS/BKP4N/1995 tanggal 23 Juni 1995 tentang Tatalaksana Pendaftaran Dalam Pembinaan Badan Usaha dan Jasa Profesional di Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman.
H. Bidang Usaha Prasarana dan Sarana Perumahan dan Permukiman
Bidang usaha prasarana dan sarana perumahan dan permukiman tidak hanya di kawasan perumahan dan permukiman, tapi termasuk pula di kawasan perkotaan, pedesaan, kawasan industri, dan kawasan fungsional lainnya.
1. Bidang Air Bersih
Terdiri dari kegiatan pembangunan, pengelolaan (termasuk pengoperasian dan pemeliharaan), rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk sebagian atau keseluruhan dari sistem penyediaan air bersih yang meliputi lingkup pekerjaan:
a. pengambilan air baku:
bangunan pengambilan/penangkapan air baku.
b. Transmisi:
1) pipa transmisi unit produksi, bangunan air baku ke unit produksi;
2) pipa transmisi unit instalasi ke distribusi.
c. unit produksi:
instalasi pengolahan air.
d. distribusi:
1) reservoir;
2) jaringan distribusi utama, sekunder, tersier;
3) sambungan pelanggan (SR).
e. pengadaan jasa:
1) pengoperasian;
2) pemeliharaan;
3) penurunan kebocoran;
4) pencatatan meter;
5) penagihan.
2. Bidang Sampah
Terdiri dari kegiatan pembangunan, pengelolaan (termasuk pengoperasian dan pemeliharaan), rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk sebagian atau keseluruhan dari sistem pengelolaan sampah yang meliputi lingkup pekerjaan:
a. Pengadaan fasilitas:
1) tempat pembuangan sementara (TPS);
2) tempat pembuangan akhir (TPA);
3) fasilitas pengolahan sampah;
4) pengadaan alat angkut sampah;
5) pengumpulan sampah dari rumah-rumah.
b. Pengadaan jasa:
1) pengumpulan sampah;
2) pengangkutan sampah;
3) pengolahan sampah;
4) pengelolaan TPA;
5) penagihan.
3. Bidang Air Limbah
Terdiri dari pembangunan, pengelolaan, rehabilitasi, penyewaan dan penambahan untuk sebagian atau keseluruhan dari sistem pengelolaan air limbah yang meliputi lingkup pekerjaan:
a. Pengadaan fasilitas:
1) pembangunan jaringan pengumpul;
2) instalasi pengolahan air limbah (IPAL);
3) pengadaan alat angkut limbah;
4) pengadaan sambungan rumah.
b. Pengadaan jasa:
1) pengoperasian;
2) pemeliharaan;
3) pengumpulan air limbah;
4) penagihan.
Bentuk usaha di bidang prasarana dan sarana perumahan dan permukiman (air bersih, sampah dan air limbah) dapat berupa:
a. usaha patungan/kerjasama antara swasta dan Pemerintah Daerah sesuai dengan Keputusan Presiden No. 7 Tahun 1998;
b. diusahakan oleh swasta sendiri dengan pengawasan/izin Pemerintah Daerah setempat.
4. Pembangunan dan Pengusahaan Gedung Perkantoran
a. Kegiatan pembangunan suatu gedung perkantoran disamping harus memenuhi standar internasional, juga harus mengacu pada ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang tentang Bangunan Gedung. Yang dimaksud dengan standar internasional adalah mempunyai persyaratan fasilitatif bagi kegiatan administrasi modern baik di bidang pemerintahan maupun di bidang kegiatan usaha;
b. Pembangunan gedung perkantoran mengacu kepada ketentuan tentang bangunan gedung dan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) luas lantai sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
2) lokasi gedung perkantoran sesuai dengan rencana lingkungan permukiman (detail bestenings plan) yang disahkan dalam rangka master plan kota/ daerah yang bersangkutan;
3) mendapat izin bangunan dari suatu instansi pemerintah yang memenuhi kualifikasi Departemen Permukiman dan Prasarana Wilayah.
c. Bangunan gedung perkantoran yang belum selesai dibangun dapat dijual, yang pelaksanaannya mengacu kepada Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun (Keputusan Menteri Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994).
5. Pembangunan dan pengusahaan gedung parkir, gedung asrama, gedung pusat perbelanjaan dan lain-lain, harus memenuhi ketentuan yang berlaku untuk pembangunan gedung perkantoran.

Taman di Bumi Serpong Damai






@ Bengsubchan : maaf, untuk saat ini kami tak melayani dulu pembelian buku. Trims sudah berkunjung.
Savitri
19 Februari 2013 pada 06:02
minta panduan buku buat pengembang baru. rumah sangat sederhana,sedarhan,rumah mewah dan apartement. dan syarat-syarat pengurusan surat detail dikementerian perumahan rakyat,BPN,mendagri,kimpraswil,dinas PU.
bengsubchan
17 Februari 2013 pada 07:35
mau tanya apakah setiap developer wajib menyediakan sarana peribadatan, apakah ada peraturan yang jelas mengatur hal ini? saya tinggal di sebuah perumahan, fasum olah raga basket dan tenis sudah ada tetapi untuk masjid tidak ada, jadi warga harus buat sendiri, beli tanah di perumahan kemudian dibagun sendiri
jaka
2 Juni 2012 pada 11:52
apakah pph 1 % untuk RSH hanya dikenakan untuk developer yang tergabung dalam suatu organisasi property tertentu
riza
3 April 2012 pada 20:04
adakah peraturan perubahan terbaru dari kep Menteri PU No.20/KPTS/1986??? karena saya dikritik dosen karena memakai kepmen itu tahunnya udha lama bgt.. mohon segera dibalas.. trimakasih atas pehatiaannya
vhita
11 September 2011 pada 12:30
@ Louis :
Coba anda main2 ke http://hukumproperti.com/
Sebagian bisa menjawab keingintahuan anda. Saya kira jasa profesional yang dimaksud, seperti arsitek ( konsultan ), kontraktor, ahli lanskap, ahli mekanikal, elektrikal, broker, manajer properti ( pengelola ), dll, yang masing2 memiliki sertifikasi keahlian dari asosiasi yang memayunginya, selain ijazah dari institusi pendidikan formal. Jika anda sudah punya lisensi, tinggal anda berhubungan dengan dinas2 terkait pembangunan perumahan tsb, tergantung peran anda di sana.
Kalau anda pemilik jasa konstruksi ( kontraktor ) atau pemasok material ( suplier ), misalnya, yang ingin mengerjakan bagian tertentu dari proyek, mungkin anda diminta memenuhi kualifikasi yang ditetapkan panitia tender ( jika itu proyek pemerintah/ dana publik ), atau investor ( jika itu proyek swasta ). Kalau anda punya keahlian broker/ pemasaran rumah, anda mungkin membuat ‘kantor’ pemasaran di lokasi yang sedang dikembangkan, sampai semua unit rumah terjual. Ada izin usaha broker secara tersendiri dengan persyaratan yang harus dipenuhi.
Jadi, syarat di sini pengertiannya luas. Saya tak mungkin menjelaskan semuanya. Terbuka di sini, kalau tangkapan saya, artinya dipersilakan ikut serta dalam proyek perumahan yang akan/ sedang dibangun. Bukan membuka usaha ( toko, kantor, dll, secara permanen ). Intinya, anda mesti memenuhi syarat pada tiap tahap seleksi dan kualifikasi jika ingin dilibatkan. Mungkin itu dulu jawaban saya, ya ..
Savitri
26 November 2010 pada 14:58
aq mau tanya donk diatas sana khan ada tertulis untuk jasa profesional yang bisa ikut membuka usaha disana…yang mau saya tanyakan adalah apa saja syarat yang harus dipenuhi????thx
louis
8 November 2010 pada 02:33
Terima kasih, semoga dimudahkan segala urusan mu.
Askan Ibrahim
27 Maret 2010 pada 05:34
@ artan :
Saya kira mahasiswa skripsi mesti lebih tekun dan berusaha. Saya hanya bisa menghadirkan yang ada di blog ini. Jika anda ingin mengunduhnya, silakan. Saya tak melayani yang lainnya. Maaf.
anisavitri
5 Maret 2010 pada 15:19
saya lg buat skripsi tentang perumahan sederhana, boleh minta file :
1. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/KPTS/1986 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun dan peraturan perubahannya
2.Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perumahan Rakyat No. 648-384 Tahun 1992, No. 739/KPTS/1992 dan No. 09/KPTS/1992
3. Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional No. 04/KPTS/BKP4N/1995 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Negara Perumahan Rakyat
saya tunggu di email saya, trimakasih.
artan
19 Februari 2010 pada 06:10
@ Ayi :
Silakan. Salam juga.
anisavitri
11 November 2009 pada 14:14
terima kasih dan saya mohon izin bwt di unduh ya..
salam,
ayi.
ayi
11 November 2009 pada 02:25
Sama2, Nia..
anisavitri
9 September 2009 pada 19:48
yah,,
sanagt membantu tugas aqw bgt,
thanx yah atas referensix.
nia
6 September 2009 pada 20:11
@ Henra Bachtiar :
Pedoman teknisnya mungkin anda bisa mencarinya ke biro konsultan atau perusahaan properti di kota anda. Trims sudah berkunjung.
anisavitri
2 September 2009 pada 22:20
Terima kasih atas tulisannya.
Mohon info apakah punya pedoman teknis/ persyaratan penyediaan fasum/fasos utk pembangunan perumahan.
Hendra Bachtiar
31 Agustus 2009 pada 14:33
Sama2. Senang bisa membantu. Smoga segera ketemu lokasi yang cocok untuk rumah idaman bapak sekeluarga. Terima kasih sudah berkunjung.
anisavitri
26 Mei 2009 pada 20:57
Terimakasih atas informasinya.Kebetulan saat ini saya sedang mencari lokasi untuk rumah dan info dari bapak sangat berguna bagi saya.Salam
satrio
26 Mei 2009 pada 15:05