Madani & Manusiawi

Great People, Bandung, West Java, Indonesia.

Archive for Juni 20th, 2024

Program TAPERA : Mau Ditolak atau Diterima ? Hebatnya Jenderal Soedirman Melawan Agresi Belanda, Apa Hayo ?

leave a comment »

TAPERA. Bikin banyak orang bingung, dan menolak. Menparekraf Sandiaga Uno bilang, Generasi Z akan kesulitan membeli rumah, jika tak mendapat bantuan pembiayaan. Namun, jangan pula sampai ada mispersepsi, program Tapera difokuskan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah ( MBR ), sedangkan Gen Z tak semuanya masuk kategori MBR. Kebanyakan Gen Z justru tak mau membeli rumah yang dipatok pemerintah. 

Gen Z bisa memiliki rumah di bawah Rp 750 juta ( mengacu simulasi KPR ) yang bisa diangsur sebesar Rp 5,25 jutaan per bulan dengan tenor 15 tahun. Pemerintah wajib fokus pada First Time Home Buyer yang qualified, punya NPWP dan BPJS, serta ingin membeli rumah untuk ditempati, saran pengamat.

Yang meragukan sebagian orang, termasuk pekerja, apakah dana Tapera baru bisa dicairkan jika si pemilik rekening mencapai usia pensiun ? Jika simpanan peserta sudah cukup untuk DP, mestinya ia sudah bisa menempati rumah pertamanya itu. Jadi, seperti apa pro kontranya sih ?

APA KATA GEN Z ?

Yusuf Imron ( pekerja Gen Z ) menilai, penerapan iuran Tapera secara wajib akan memberatkan masyarakat, karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana ‘umat’ terbilang rendah ( ingat kasus megakorupsi Jiwasraya dan Asabri, tanpa pengawasan dari pemberi iuran. Apa solusinya memuaskan peserta ?  ). Trust penting.

Yusuf malah berharap agar tunjangan pejabat yang sedemikian besar itu bisa dipangkas untuk mendukung dana Tapera, alih-alih memangkas gaji pekerja. Ia mengakui harga rumah di Indonesia tiap tahunnya makin mahal hingga di luar nalar. Namun demikian, membeli rumah bukan prioritasnya saat ini, sehingga iuran seperti Tapera, belum dibutuhkannya. Sampai saat ini, Yusuf lebih memilih mengontrak dulu, sambil menabung beli cash. Nggak mau punya utang.

Rizky Julianto ( pekerja Gen Z / konsultan bisnis yang sering bekerja sama dengan pemerintah dan melihat langsung kondisinya  ), tak setuju skema Tapera yang disebut-sebut hadir mempermudah kepemilikan rumah, tapi seakan-akan memaksa. Padahal menurutnya, Indonesia masih jauh dari kata siap untuk mengelolanya. 

Kalau kita benchmark sama negara maju yang punya konsep kayak gitu dari pengeluaran pajak dan lain-lain, kita harus benerin sistem di pemerintahannya dulu ( apalagi berkaca pada pilpres 2024 kemarin, yang sarat KKN. Hukum dirusak seenak udel ), kata Rizky yang saat ini memilih menabung  dulu dan membeli rumah dengan cash / tunai kelak.

APA KATA PENGAMAT ?

Ali Tranghanda ( Indonesia Property Watch ) menilai, bantuan pembiayaan perumahan memang dibutuhkan, karena harga rumah pasti akan jauh meningkat di atas kenaikan penghasilan semua generasi, termasuk Gen X. Kalau dengan suku bunga biasa cukup berat. Kalau Tapera bisa memenuhi sumber dana murah dengan bunga yang relatif murah seharusnya bisa lebih terjangkau dari cicilan per bulannya.

Steve Sudijanto ( Global Asset Management ) bilang, Gen Z perlu bantuan pemerintah untuk kepemilikan rumah pertama, meski tak terpatok dengan Tapera.

Program kepemilikan rumah wajib disediakan bagi Gen Z yang tergolong prioritas ( calon pemilik rumah pertama ) dan produktif yang  punya NPWP dan BPJS, serta ingin membeli rumah untuk ditempati.

Pemerintah harus berani memberikan harga fixed untuk nilai properti yang dialokasikan untuk rumah atau unit apartment Tapera ( apabila diterapkan ). Syarat harga harus fixed dan apabila ada selisih inflasi harus ditanggung pemerintah.

Andy Nugroho ( Advisors Alliance Group Indonesia ) berpandangan bahwa, Gen Z ataupun generasi lainnya bisa saja membeli rumah tanpa bantuan pembiayaan dengan cara menabung sendiri meski membutuhkan waktu lebih lama untuk bisa membeli rumah. Karena itulah, hadir berbagai bantuan pembiayaan seperti Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ).

APA KATA BANKIR ?

Pemerintah mewacanakan kewajiban para pekerja mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) yang dikelola Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat atau BP Tapera yang juga bekerja sama dengan beberapa bank sebagai penyalur dana Tapera melalui beberapa produk pembiayaan atau kredit terkait perumahan, yaitu : Bank BTN, Bank BTN Syariah, Bank BRI, Bank BNI, Bank BJB, Bank Sumut, Bank Sumut Syariah, Bank Nagari, Bank Nagari Syariah, Bankaltimtara. Produk Pembiayaan Tapera yang menjadi hak peserta, yaitu KPR Tapera, KRR Tapera, KBR Tapera, dengan penjelasan sbb :

1. Kredit Pemilikan Rumah ( KPR Tapera ) adalah program untuk peserta yang ingin membeli rumah pertama. Kredit ini bisa diambil dengan uang muka mulai dari 0 persen dan tenor antara 10 hingga 30 tahun. Suku bunga atau marginnya adalah 5 persen tetap hingga lunas.

2. Kredit Renovasi Rumah ( KRR Tapera ) adalah program untuk peserta yang ingin merenovasi rumah untuk perbaikan rumah pertama. Kredit ini bisa diambil tanpa uang muka dengan tenor hingga 10 tahun. Suku bunga atau marginnya adalah 5 persen tetap hingga lunas.

3. Kredit Bangun Rumah ( KBR Tapera ) adalah program untuk peserta yang ingin membangun rumah pertama di atas tanah pribadi. Kredit ini bisa diambil tanpa uang muka dengan tenor hingga 20 tahun. Suku bunga atau marginnya adalah 5 persen tetap hingga lunas.

Tapera kelak diwajibkan bagi pekerja negeri dan swasta ( masyarakat umum / pekerja sektor informal bisa sukarela menjadi peserta ) dengan syarat :

* Warga Negara Indonesia ( WNI ) usia 20 tahun atau sudah menikah.

* Berpendapatan maksimal Rp 8 juta ( Rp 10 juta khusus Papua dan Papua Barat ).

* Pekerja mandiri berpenghasilan di bawah upah minimum boleh menjadi peserta.

* KPR dan KBR khusus untuk peserta yang belum punya rumah.

* KRR khusus untuk peserta yang ingin memperbaiki rumah pertama.

HAK PESERTA TAPERA :

* Mendapat nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu.

* Mendapat manfaat Dana Tapera dalam beberapa bentuk program.

* Menerima pengembalian simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.

* Mendapat informasi mengenai kondisi dan kinerja dana Tapera.

* Mendapat informasi atas penempatan pemupukan dana Tapera dari Manajer Investasi dan /atau Bank Kustodian.

* Mendapat informasi mengenai posisi nilai tabungan dan hasil pemupukannya.

KEWAJIBAN PESERTA TAPERA :

* Peserta wajib membayar simpanan tiap bulan sesuai waktu yang ditetapkan BP Tapera.

* Peserta pekerja yang pindah tempat kerja harus memberitahukan kepesertaannya dalam program Tapera kepada pemberi kerja baru dengan menunjukkan nomor identitas kepesertaan.

* Peserta Pekerja wajib menginformasikan kepada pemberi kerja jika pensiun dini, mengundurkan diri, dan mutasi ke tempat kerja lainnya.

* Jika Pekerja meninggal, maka ahli waris wajib menginformasikan kepada pemberi kerja.

CARA MENGAJUKAN KREDIT TAPERA :

* Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai program yang ingin diajukan.

Jika ingin mengajukan KPR, maka pilih rumah yang diminati. Jika ingin mengajukan KRR atau KBR, maka siapkan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ).

* Datang ke bank penyalur Tapera untuk melengkapi dokumen permohonan dan syarat-syarat yang dibutuhkan.

* Berkas permohonan akan dicek oleh bank, mulai dari pengecekan Sistem Layanan Informasi Keuangan ( SLIK ), verifikasi data, hingga analisa kelaikan.

* Jika permohonan disetujui, maka bank akan menghubungi anda untuk segera melakukan akad.

PENGELOLA DANA TAPERA :

1. Pengerahan dana Tapera adalah kegiatan pengumpulan dana dari peserta, baik pekerja yang dibiayai pemberi kerja maupun pekerja mandiri. Dana tersebut dikumpulkan dan diadministrasikan oleh Bank Kustodian.

2. Pemupukan dana Tapera dari simpanan peserta akan diinvestasikan pada hal lain untuk meningkatkan nilai dana tersebut, sehingga peserta nantinya mendapat dana yang terus meningkat. Dana Tapera ini dikelola dan diinvestasikan oleh bank kustodian dan manajer investasi yang diawasi OJK dan BP Tapera. Investasi dilakukan pada deposito perbankan, surat utang / sukuk negara, sukuk daerah, surat berharga di bidang perumahan dan kawasan permukiman, serta bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan sesuai amanat UU Tapera.

3. Pemanfaatan dana Tapera. Peserta akan mendapat manfaat tabungan ditambah hasil pemupukannya yang akan diberikan pada akhir masa kepesertaan. Peserta yang memenuhi syarat berhak mendapat pembiayaan atau kredit berupa KPR, KBR, maupun KRR.

APA KATA AHLI HUKUM ?

Ketua Umum HLKI Jawa Barat, Banten, DKI, Firman Turmantara Endipradja ( yang juga pakar hukum di Unpas ), bilang, kebijakan yang hampir bersamaan antara pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) dengan kenaikan uang kuliah tahunan ( UKT )  tidak pro dan memberatkan rakyat, juga harga beras yang sudah naik sejak 1 Agustus 2023. Uang warga kurang mampu makin berkurang ( harusnya dibantu, bukan diambil ).

Rencana pemerintah menggulirkan program Tapera bagi seluruh pekerja melanggar konstitusi, hukum ( hukum perdata, hukum perlindungan konsumen, hukum pidana, hukum administrasi ), dan 9 peraturan perundangan ( UU Perlindungan Konsumen, UU Administrasi Pemerintahan, UU PTUN, UU Kesejahteraan Sosial, UU Pelayanan Publik, UU Ombudsman, UU BPJS, UU Ketenagakerjaan dan UU Perumahan, PP tentang Standar Pelayanan Minimal, KUHPerdata Pasal 1320, 1337, 1338 ( 3 ), 1339, 1365 ).

Dari aspek hukum perdata, para pekerja sebagai konsumen dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP TAPERA ) memiliki hubungan hukum dalam bentuk perikatan. Pasal 1233 KUHPdt menyebutkan, sumber perikatan dapat berbentuk undang-undang atau perjanjian. Perikatan yang bersumber undang-undang harus memenuhi unsur ketertiban, keadilan, kemanfaatan serta itikad baik ( Psl. 1338 : 3 ). Menurut ketentuan Pasal 1320 KUPerdata, syarat sahnya suatu perjanjian : ada kesepakatan ( kata sepakat yang tak mengandung unsur paksaan, kakhilafan, penipuan, penyalahgunaan keadaan ),  kecakapan para pihak, hal / objek tertentu dan kausa yang halal. Jika terdapat unsur ini, maka perjanjian tersebut akibat hukumnya bisa dibatalkan. 

Kebijakan Tapera yang menentukan agar buruh wajib menabung ( menurut Firman ) adalah kebijakan sepihak yang tanpa kesepakatan dari buruh sebagai konsumen, di bawah tekanan atau paksaan dan penyalahgunaan keadaan, serta cenderung tak ada itikad baik.  

Hal ini dianggap melanggar unsur subyektif dimana akibat hukumnya bisa dibatalkan, dan sekaligus melanggar unsur objektif atau melanggar kausa halal, undang – undang, kebiasaan dan kepatutan berakibat batal demi hukum karena mengandung cacat kehendak ( syarat sahnya perjanjian ).  Kebijakan Tapera bisa dianggap sebagai perbuatan melawan hukum / undang-undang. Pemerintah telah inkonstitusional, menyalahgunakan keadaan ( tak ada pilihan lain dalam menggunakan fasilitas publik ) atas posisi buruh / pekerja sebagai rakyat / konsumen yang kedudukannya lemah. 

Dalam rangka melindungi masyarakat, UU No. 30 / 2014 bisa diajukan untuk menggugat kebijakan Tapera ke Peradilan Tata Usaha Negara ( PTUN ), atau diajukan permohonan Pembatalan atas PP No. 21 Tahun 2024 ke Mahkamah Agung ( juga ke pengadilan atau BPSK ) agar masyarakat / pekerja tak jadi objek kekuasaan negara, dan keputusan pemerintah tak dilakukan dengan cara otoriter, arogan dan sewenang-wenang. Tak ada warga yang jadi korban atau dikorbankan, kata Firman.

PENGALAMAN NEGARA LAIN

Rencana implementasi Program Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) masih terus dibahas di tengah masyarakat karena potongannya dianggap membebani. Program ini mengacu  Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP no. 25 / 2020 tentang Tapera. Iuran Tapera rencananya akan diterapkan paling lambat tahun 2027 mendatang.

Aturan Tapera mewajibkan pekerja berpenghasilan minimal UMR dan berusia minimal 20 tahun untuk menjadi peserta, di mana setiap bulan, gaji akan dipotong 3% dengan skema cost-sharing, yakni 2,5% dibayarkan pekerja dan 0,5% dibayarkan oleh pemberi kerja. Sedangkan pekerja mandiri, akan menanggung sendiri potongan 3%.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna bilang, ada banyak negara yang telah mengimplementasikan program mirip Tapera untuk membantu masyarakat mendapat hunian layak. Contoh, Singapura ( Central Provident Fund ) yang sifatnya wajib, Malaysia Employees’ Provident Fund ) yang juga sifatnya wajib dengan dana dari tenaga kerja dan pemberi kerja, China ( Housing Provident Fund ), dan Korea Selatan ( National Housing Fund ).

Sementara itu, Tim peneliti LPEM FEB UI ( terdiri Yusuf Sofiyandi Simbolon, Yusuf Reza Kurniawan, Nauli A. Desdiani, Firli W. Wahyuputri ) menjabarkan perbedaan mendasar antara program Tapera dengan program di negara lain, dalam laporan khusus berjudul “Ribut Soal Tapera : Kebijakan Harga Mati untuk Turunkan Angka Kekurangan Perumahan Nasional ?”.

1. SINGAPURA. Central Provident Fund ( CPF ) merupakan pilar utama sistem jaminan sosial Singapura yang bertujuan membantu Warga Negara dan Penduduk Permanen Singapura menyisihkan dana untuk membangun landasan yang kuat untuk masa pensiun. Program ini bersifat wajib. 

Kontribusi iuran yakni dari pendapatan pekerja 20%, dan pemberi kerja 17%, untuk usia pekerja di bawah 55 tahun. Adapun persentasenya dibagi ke dalam kategori usia. Untuk dana pensiun, pembiayaan rumah, layanan kesehatan, dan fasilitas pendidikan. Kontribusi ini punya batas pendapatan bulanan hingga SG$ 6.800 ( sekitar Rp 81,3 juta untuk 1 Januari – 31 Desember 2024 ). Kontribusi maksimum yang diberikan Rp 13,8 juta untuk pengusaha dan Rp 16,3 juta untuk karyawan per bulan.

2. MALAYSIA, menerapkan program Employees Provident Fund atau Kumpulan Wang Simpanan Pekerja ( KWSP ). Pengumpulan dana dilakukan dengan iuran 11% dari pekerja dan 12-13% dari perusahaan. Program ini wajib bagi seluruh pegawai swasta dan negeri, dan sukarela bagi pekerja di sektor informal. 

Bedanya dengan Tapera,  KWSP bagian dari dana pensiun, dan terdapat mekanisme pembagian dividen. Tingkat keberhasilannya, pengembalian tertinggi dari investasi anggota mencapai 10% dan pengembalian terendah, negatif 5% ( terdapat kemungkinan pendapatan anggota yang berpartisipasi bisa jatuh di bawah tingkat pengembalian minimum yang dijamin sebesar 2,5% oleh EPF ).

3. BRASIL, iuran program Minha Casa Minha Vida sebesar 10% dari gaji per bulan, khusus pekerja yang belum pernah menerima atau mengikuti program perumahan pemerintah sebelumnya. Ada ketentuan tak melebihi batas maksimum upah kerja yang ditentukan oleh program.

Dibanding Tapera, Tim Peneliti LPEM FEB UI mencatat, program ini lebih terfokus pada penyediaan rumah. Namun, MCMV perlu melakukan perubahan secara kelembagaan karena kesalahan memilih lokasi dan tidak disediakannya infrastruktur perkotaan yang memadai.

4. CHINA, menerapkan program Housing Providen Fund ( HPF ), dengan iuran sebesar 5-20% dari gaji bulanan, dengan suku bunga lebih rendah ( 3,5% ) dibanding bank komersial. Program ini bersifat wajib untuk pekerja dan pemberi kerja, namun tak ada keterlibatan sektor informal. Bagi pekerja swasta, sifatnya opsional. Tim Peneliti LPEM FEB UI menilai, program HPF menuai kesuksesan sejak awal dijalankan. Sekitar 1/4 pembangunan perumahan sosial di Shanghai dibiayai skema HPF pada tahun 1996.

5. MEKSIKO, ada program Infonavit dan Fovisste, dengan iuran sebesar 5% untuk masing-masing pekerja dan perusahaan. Program ini memberi bantuan DP pembiayaan rumah dengan suku bunga 4-10% ( program Infonavit atau pegawai negara, yang iurannya dibayar oleh perusahaan  ) dan 4-6% ( Fovisste atau pekerja swasta ). Program ini wajib bagi pekerja dan pemberi kerja. Sektor informal memiliki program Fonhapo.

Tim Peneliti LPEM FEB UI mencatat, Infonavit telah berhasil memimpin pengembangan besar-besaran perumahan terjangkau di Meksiko.

6. CHILE, punya Rural dan General Subsidy yang menerapkan besaran iuran 420 USD dan hanya dikenakan 1 kali ketika peserta akan membangun rumah. Bantuan diberikan dalam bentuk subsidi /hibah, dan masyarakat berpenghasilan sedang serta rendah akan mendapat hibah yang dapat membayar sebagian ( untuk masyarakat berpenghasilan sedang ), dan sebagian besar ( untuk masyarakat berpenghasilan miskin ) biaya membangun rumah. Program ini berlaku bagi masyarakat yang masuk kategori 40% termiskin dan belum memiliki hak atas rumah, dan juga memenuhi kriteria MINVU ( Ministry of Housing and Urbanism ). Tim Peneliti LPEM FEB UI mencatat, sebagian besar penerima subsidi belum bisa menemukan proyek untuk membangun tempat tinggal mereka, atau tak memiliki dana  cukup untuk menyelesaikan pembangunan tempat tinggal tersebut.

APA KATA ANDA ?

* Ombdusman bilang, jika sulit menebus dana Tapera, lapor ke Ombdusman.

* Buruh menyebut Tapera percuma, tak bisa DP rumah.

* DPD KSPN Kabupaten Majalengka menyebut program Tapera berpotensi picu PHK massal.

* Pemerintah bakal menunda atau tidak, pekerja dan buruh tetap akan menolak Tapera.

* Apindo Jabar keberatan dengan aturan Tapera, karena memberatkan pelaku usaha dan pekerja.

* Polemik Tapera, Ketua DPP REI – Joko Suranto mengusulkan pemerintah meniru sistem CPF Singapura.

* Rumah Tapera mau dibikin jaraknya 1 jam dari kantor.

* Berbeda dengan Indonesia, Korea Utara bangun 50 ribu rumah gratis tanpa iuran.

*** Masih ada waktu hingga tahun 2027 untuk sosialisasi, diskusi, dan revisinya. Menurut saya sih, jika diwajibkan untuk pegawai negeri  dan swasta yang berpenghasilan di bawah Rp 8-10 juta, dan rumah bisa langsung ditempati ketika harga DP sudah terpenuhi, para pekerja takkan seheboh ini protesnya.

Juga, jika rezim saat ini bisa mengembalikan trust publik ( mafia hukum & aparat bobrok disikat, kasus Jiwasraya & Asabri dipastikan tak terulang lagi, para  nasabah yang jadi korban merasa puas dengan solusinya ), dan ada pengawasan ketat dari perwakilan para pemberi iuran ( pekerja negeri, swasta, informal ), program Tapera masih bisa dipertimbangkan calon peserta. What say you, people ?

UPDATE  DEMOKRASI  & HUKUM INDONESIA.

* Mafia hukum, aparat bobrok, negara dalam bahaya, butuh kesadaran kolektif untuk memperbaiki keadaan ini.
https://youtube.com/shorts/b8NRmyOPVbY?si=zmyts3G6wtNcZjpR

* Cara berhukum di Indonesia sudah rusak dan busuk.
https://youtube.com/shorts/BPQJV1mg1Io?si=z9kpv3D-zs4pCOtL

* KKN besar-besar ala JW’s value yang merusak kebangsaan kita dan demokrasi Indonesia.
https://youtube.com/shorts/9nFkjqGhQRU?si=m9j-pvNffgL2iBaq

* Ingin hidup tertib, ikuti aturan.
https://youtube.com/shorts/Zsjac1o6v-I?si=ibnpyRO_QOas2fGw

* Idul Adha Qurban melenyapkan sifat hewani. https://youtube.com/shorts/Z0pfE3d-psw?si=p3vut9jQpsUzg25S

* Yang mengawasi Tapera mestinya yang memberi iuran.
https://youtube.com/shorts/wstyuexh3GA?si=fLNLGh-O8mLuGWLe

* Ada kerugian keuangan negara sebesar Rp 371 triliun, sehingga Jampidsus Kejagung dikuntit Densus.
https://youtube.com/shorts/JKZ-CV-8WOQ?si=QFTHDFshoh4wNzP3

* Kejanggalan kasus Vina-Cirebon menurut ex-wakapolri.
https://youtube.com/shorts/WscCmCx0PHg?si=2P3jNyZMpgJNdXAe

* Membuka kotak pandora kasus Vina-Cirebon.
https://youtube.com/shorts/xaqASP0c4Ek?si=o_CQXeP6ZHBou-VJ

* PeS, tersangka ‘pelaku’ kasus Vina-Cirebon sengaja dibungkam di konpers ?
https://youtube.com/shorts/2QBuLNdSSF8?si=MdO4aMmuzegVOc0_

HEBATNYA JENDERAL SOEDIRMAN MELAWAN AGRESI BELANDA. Apa hayo ?

29 Januari 1950, hari tak terlupakan bagi rakyat Indonesia, karena di hari itu, seorang pahlawan Indonesia wafat dengan meninggalkan jejak perjuangan luar biasa dalam sejarah Indonesia. Seperti apa siasat perang gerilya beliau menghadapi Belanda ? Lanjut ..
https://youtube.com/shorts/Wb5fyi8po8k

* TAKTIK JENDERAL SOEDIRMAN SELAMAT DARI PENGEBOMAN BELANDA. Mau tahu ?
https://youtu.be/AhjIJkJ_O0s

* SIASAT PERANG GERILYA JENDERAL SOEDIRMAN. Disusun kapan ?
https://youtube.com/shorts/ts8g-MarOeg

BERITA SEPEKAN :

* 5 karyawan terlibat kasus Fraud Indofarma sudah keluar. Biang borok Indofarma yang merugikan Rp 436 miliar.

* Investasi di Kabupaten Cirebon nyaris tembus Rp 1 triliun di Triwulan I tahun 2024, dan menyerap 3.322 pekerja.

* Kreasi lumut hutan untuk dekorasi artistik bernilai jual tinggi.

* Triwulan 1, investasi di Karawang mencapai Rp 16,3 triliun, berkat upaya jemput bola bupati.

* Driver ojol antar jenazah bayi di Makassar dengan menempuh perjalanan sejauh 53 km.

* 24,69 juta pengguna X / Twitter di Indonesia terancam tak bisa mencuit lagi.

* Bukan Harta, wanita Gen Z Korsel mengutamakan kecocokan tes MBTI saat memilih pacar.