Madani & Manusiawi

Great People, Bandung, West Java, Indonesia.

PSSI Dibenahi, Bahar Dilawan, MA Direformasi, Nurril Dibela, KPU Diingatkan, Desa Dimandirikan. Ayo !

leave a comment »

Kenangan pahit di Stadion Nasional Bukit Jalil, Kuala Lumpur, Malaysia, Minggu ( 26/12/2010 ) ketika timnas Indonesia kalah 0-3 dari tuan rumah ( selain sinar laser dari arah penonton ke kiper Indonesia, ternyata ada match fixing dari bandar judi di sana ). Betapa remuk redam hati suporter Indonesia. Betapa gregetan kita setelah tahu di Sleman, oknum Exco PSSI, juga ‘bermain’. Kita bisa bantu dan kawal pengungkapan mafia bola oleh satgas anti suap dibawah kendali langsung Kapolri Tito. Demi Merah Putih berkibar gagah di even internasional ya..! ( foto: tribun )

PSSI DIBENAHI. PILIH BANTU SATGAS ANTI SUAP POLRI ATAU DIBABAT ?

Jadi ingat aktor Samuel L. Jackson ( juga main apik dengan Kevin Spacey di film laga penyanderaan “The Negotiator” ) yang memerankan petinggi NSA di film action “XXX”, waktu Kapolri Tito bilang kita perlu menggunakan orang dalam jaringan ( suap pengaturan pertandingan/ skor ) untuk menghentikan keterpurukan prestasi bola Indonesia ( sejak 1991 tak pernah juara ASEAN/ AFF, kapan mau juara Piala Dunia ? ). Gunakan ular untuk menangkap ular lainnya. Para whistleblower, pelaku yang tobat, atau yang masih peduli Merah Putih berkibar di even internasional. Demi Nation branding Indonesia.

Pertandingan sepakbola bisa ditonton sampai 50 ribu orang di stadion ( bahkan lebih, apalagi jika di-relay lebih 193 stasiun TV sekelas World Cup ). Bangsa manusia di bumi menunjukkan keunggulannya ( juga menyalurkan nafsu agresif/ perang/ kompetitifnya ) di lapangan bola ( olahraga terbanyak penggemar dan pemirsanya ), selain PDB ( produk domestik bruto ), IPM ( indeks pembangunan manusia ) dan rangking kekuatan ekonominya di dunia. Sepak bola banyak stake holder dan multifier efect-nya dalam memajukan perekonomian bangsa, dan terutama, memupuk rasa nasionalisme ( cinta tanah air ) warga negara. Sepakbola urusan kita semua, kata Kapolri Tito ( Mata Najwa, Trans7, 19/12/2018 ).

Dalam “Mata Najwa” ( 28/11/2018 ) episode PSSI Bisa Apa ? ( jilid 1 ) terungkap skandal pengaturan skor Liga 2 di kabupaten Sleman. Tersebutlan SW, anggota Exco PSSI ( di jilid 2 dikabarkan Si Sontoloyo mengundurkan diri ) yang bermain. Di Jilid 1, tersebutlah Andi ( manajer timnas kita di AFF Malaysia ) baru menyadari setelah kembali ( ke hotel/ tak steril ) bahwa ia “dipermainkan” ( bandar judi pengatur skor sepak bola gajah, yang membuat timnas Indonesia yang menang 5-0 lalu kalah 3-0 di Malaysia ).

Di Jilid 2, ketum PSSI ( merangkap gubernur Sumut ) berhalangan hadir ( pemirsa EMI menyebut ER serakah jabatan. Ogah mundur, meski terjadi lagi sepak bola gajah dengan melibatkan anggota Exco. Anak buahnya di Jilid 1 mengaku sering meluruskan ucapan ER yang tak tahu detail problem di PSSI. Mungkin dia jenderal jujur dan berani, tapi kalau tak intens nongkrongi PSSI, kebobrokan sebagian pengurusnya bisa kambuh, dan mengecewakan banyak suporter bola kita yang sudah bela-belain pergi jauh ke luar negeri mendukung timnas kesayangan ( bayangkan remuk-redamnya kebanggaan nasional di hati mereka ).

3 anggota PSSI yang diundang Najwa, tak satu pun yang datang ( padahal diundang dan hadir Menpora Nahrawi dan Kapolri Tito yang bisa membantu menguraikan masalah keruwetan sepakbola nasional ). Jika revisi manajemen PSSI yang kemarin dilakukan tak mempan maka ‘pukulan’ ( wake up call ) perlu dilakukan, kata Tito. Kalau PSSI tak mau transparan dan aktif berbenah ( bersama satgas Kapolri ), kita tinggalkan saja, kata ketua suporter. Satgas anti suap yang akan dikendalikan langsung Kapolri akan diberi reward dan kenaikan jabatan jika berhasil membereskan tikus-tikus ( mafia ) bola, sepertihalnya satgas pangan ( melawan mafia pangan ).

Tito Karnavian bilang, kasus Sleman dan AFF akan jadi pintu masuk penyelidikan polisi. Mungkin ini kasus suap orang perorang, atau fenomena gunung es jika ditelusuri lebih jauh ada petunjuk dan bukti lanjutan dari para saksi/ whistleblower ( diatur orang perorang, atau bandar judi eksternal, diketahui tapi didiamkan organisasi karena ada oknum Exco, komdis, wasit yang terlibat )

Feeling-nya ke arah sana ( mafia bola, yang terorganisir sistematis, di level regional, bahkan global/ FIFA ). Kita ingat SB, mantan ketua FIFA terjerat kasus korupsi ( kemarin, 3 anggota KONI / kemenpora juga terjaring OTT KPK dengan uang miliaran di tangan ).

Modusnya, statuta FIFA dipakai organisasi induk sepak bola berlindung dari ‘intervensi’ luar ( pemerintah, penegak hukum, publik bola ) yang mengendus keganjilan skor pertandingan dan mau membenahi prestasi sepakbola nasional. Padahal Statuta mengatur sistem organisasi dan teknik bermain bola standar internasional. Bukan kejahatan korupsi/ suap/ judi bola yang dilakukan oknum bola yang jadi teritori penegak hukum di negara anggota.

Kasus match fixing pernah ditangani polisi tapi lalu dilepas para pelakunya, karena menggunakan UU Tipikor ( mensyaratkan adanya kerugian negara ). Padahal masih ada UU no.11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap ( mensyaratkan, merugikan kepentingan umum ) yang masih berlaku ( sudah dicek di kemenkumHAM ), kata ketua suporter.

Masa Orba belum sempat digunakan karena yang ‘bermain’ adalah kroni penguasa.
( gratifikasi belum dianggap korupsi, sekitar 200 pejabat tinggi Orba terlibat korupsi tapi sepi OTT, wong KPK juga belum ada, sehingga KKN keluarga Cendana tak tersentuh hukum. TS/ HMP, ketum PB, sampai baper, bapaknya disebut gurunya. Mega korupsi di pusat, karena uang besar terkonsentrasi di pusat. Belum ada otda dan otsus waktu itu sehingga tak ada OTT kepala daerah semarak hari ini, setelah KPK ada dan makin kuat )

Kapolri minta kerjasama kompak para penegak hukum ( kepolisian kejaksaan, kehakiman, pengadilan sampai MA ) untuk mendukung penerapan UU no.11 th 1980 ini untuk menjerakan para pelaku suap ( seingat saya, pemberi suap diancam penjara 5 tahun, penerima suap diancam 3 tahun ) untuk memperbaiki sepak bola tanah air dan organisasi induknya.

( menurut ICW, rata-rata hukuman korupsi kini 6,4 tahun penjara. Dari 84 kepda yang tertangkap korupsi hanya 11 yang dihukum 15 dan 18 tahun penjara. Percuma gaji kepda dan bantuan parpol dinaikkan jika vonis hukuman diobral ringan dan tuntutan jaksa KPK cuma hukuman sedang. Kenaikan itu cuma membebani keuangan negara. Mestinya, koruptor dihukum lebih berat, 15-20 tahun penjara, biar kapok. Saat ini jaksa KPK masih demen menuntut vonis sedang, lalu hakim demen menjatuhkan vonis ringan, sehingga OTT masih terus terjadi, hampir tiap hari. Coba, kalau tersangka/ tahanan diborgol untuk dipermalukan secara sosial, napikor disuruh nyapu jalan protokol juga diborgol, disita seluruh harta kekayaannya/ tak cuma yang dikorup atau dimiskinkan sehingga tak bisa nyogok sipir dan hakim, plus dicabut hak pilihnya sampai 4 pemilu ( 20 tahun ). Insya Allah koruptor kapok, OTT KPK berkurang dan indeks persepsi korupsi Indonesia membaik ).

Sementara menunggu revisi, tak apalah menggunakan UU tahun 1980 ini ( daripada pelaku dilepas lagi, lalu sepak bola gajah lagi ).

Ke depan, UU anti suap ini ( juga UU Tipikor yang menghukum maksimal 5 tahun untuk pelaku suap ) perlu direvisi menjadi vonis berat ( minimal 15 tahun penjara, dicabut hak pilihnya 15 tahun, plus hukuman sosial ) agar para jaksa dan hakim bisa menghukum berat para pelaku suap/ korupsi. Lihat MA sekarang, setelah ditinggal pensiun hakim Alkotsar yang bersih dan berani menghukum berat koruptor, kasasi jadi membludak. Hakim pengadilan negeri dan tinggi ( ditetapkan ketua MA ) , panitera dan pengacara kena OTT lagi, dan lagi.

Baiq Nurril, korban pelecehan seksual kepsek atasannya justru yang divonis 6 bulan penjara dan harus bayar Rp 500 juta oleh hakim MA ( karena hakim pemutus kasasinya malas ). Si kepsek cabul malah naik jabatan/ dipromosikan di tempat lain ( mestinya di pecat dan dipidana. Mantan gubernur NTB, TGB atau adiknya yang kini wagub mesti turun tangan membantu keadilan bagi Nurril dan mencegah jatuhnya korban berikut si kepsek cabul di tempatnya yang baru, kata pemirsa EMI ).

Hakim pemutus vonis Nurril cuma melihat berkas delik tambahan, tak melihat kronologis pokok perkara, kenapa Nurril sampai curhat. Untung Kejagung menunda eksekusi putusan Nurril demi kepentingan publik.

Lalu putusan MA yang memenangkan gugatan ketum Hnr masuk DCT KPU untuk caleg DPD ( bukan anggota parpol ) juga bertentangan dengan putusan MK yang menjadi dasar putusan KPU mencoret OSO ( YIM, kuasa hukumnya, yang kemarin diminta ketua TKN jadi pengacara paslon 01 ) dari DCT ( daftar calon tetap ). Setelah konsultasi ke MK, komisioner KPU lalu meminta OSO keluar dari parpol jika ingin namanya masuk DCT.

Berbagai OTT ( 21 hakim ), vonis pro caleg mantan napikor, vonis malas dan kontroversi MA memberi sinyalemen kuat, saatnya MA direformasi ( bila perlu dibabat satu generasi ) agar maruah hakim wakil Tuhan dan kualitas penegakan hukum di negeri ini bisa membaik. Separuh masalah Indonesia berserak di bidang hukum dan penegakannya. PSSI juga perlu dibabat satu generasi agar prestasi bola kita bisa moncer kembali ( Indonesia dulu pernah masuk putaran final Piala Dunia lho ! ). Ayo, kita kawal bersama. Sepak bola benar-benar urusan kita.

NURRIL DILECEHKAN. KEPSEK CABUL DIPROMOSIKAN. PEDANG KEADILAN MA TAJAM KE MANA ?

Baiq Nurril, pembantu bendahara komite sudah lama dilecehkan ( 4-5 kali sehari dipanggil kepsek untuk mendengar cerita petualangan seks si kepsek dengan wanita-wanita bersuami ) Kepsek SM** 70 Mataram ( lalu dimutasi setelah kasusnya mencuat ). Nuril yang tak didukung komunitas terdekatnya lalu dipecat dan dipenjara 6 bulan ( 2 bulan sempat dijalani ).

Penegakan hukum yang malas, mengandalkan formalitas text, tanpa konteks ( keadilan ) , seperti badan tanpa jiwa.

Ada waktu 180 hari buat pengacara Nurril untuk memperbaiki keputusan hakim yang keliru jika ada bukti baru ( novum, jika ditemukan kapan saja ) atau pertentangan antar putusan ( 2 dari 3 syarat mengajukan PK/ peninjauan kembali ).

Pengadilan Negeri Mataram sudah memutus bebas Nuril, sebenarnya. Mungkin ada permainan antara jaksa dengan kepala sekolah sehingga kasus yang semestinya tak bisa kasasi jadi kasasi, kata pemirsa EMI. ( MetroTV, 21/11/2018 ). Delik inti kasus Nuril adalah pelecehan seksual. Delik tambahan : penyebaran di medsos yang tak dilakukan Nurril ( tapi temannya yang akan mengadu ke DPRD dan Nurril memberikan rekaman percakapan telponnya dengan kepsek/ memberi akses penyebar pada rekaman tsb ) karena tak tahu cara yang benar menuntut keadilan.

Hakim mestinya sebagai pengadil bukan sebagai penghukum ( mafia peradilan ). Apa rakyat baru dapat keadilan setelah memohon grasi ? ( betapa besar waktu/ umur, dana, emosi yang terkuras karena kemalasan hakim ). Memilukan.

Mahfud MD bilang, Nurril bisa bebas jika hasil PK memutus bebas, atau memutus 2 tahun penjara atau lebih sehingga presiden bisa memberi grasi. Si kepsek mestinya diberi sanksi administrasi ( dipecat, bukan malah naik jabatan/ dipromosikan ) dan dipidana dengan pasal perbuatan tak menyenangkan/ pelecehan seksual. Tak bisa amnesti yang hanya bisa diberikan pada sekelompok orang seperti Budiman dkk ( tapol jaman Orba ).

Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan buruk RS yang diterimanya lewat e-mail pada temannya lalu malah masuk bui dan terpaksa menempuh jalur hukum sampai PK ( setahu saya mengadukan pelayanan kesehatan bisa ke dinkes atau menkes. Mengeluh pelecehan seksual bisa ke menteri pemberdayaan perempuan atau lembaga anti kekerasan pada perempuan ( di Bandung di Jl. Riau no.1. Kedua kasus tsb bisa juga diadukan ke LBH ). Kita kawal kasus ini agar Nurril memperoleh keadilan dan kepsek cabul tak bikin korban berikutnya ya..

LAMPU MERAH BUAT SI BAHAR. MULUTMU HARIMAUMU.

Menurut Prof. Komaruddin Hidayat ( EMI, 21/12/2018 ), ulama dalam bahasa Inggris adalah scientist atau ahli ilmu alam ( bukan hanya ilmu agama, tapi juga hukum alam/ sunatullah ). Di Mesir, ahli agama disebut syekh. Di Indonesia, ulama dianggap ahli agama ( saja ).

Indonesia adalah negara hukum yang diatur dengan asas Pancasila, konstitusi/ UUD 1945 dan Undang-undang. UU itu seperti lampu merah yang jelas bagi siapa pun. Pelanggar UU akan diproses hukum, tak melihat siapa pun status sosialnya ( termasuk ulama ). Semua warga negara Indonesia sama kedudukannya di hadapan hukum ( menteri, gubernur, walikota, bupati, anggota parlemen, hakim, pengacara, pengurus PSSI, dst yang melanggar UU Tipikor juga sudah diproses hukum, harus mempertanggung jawabkan pelanggarannya, bahkan dipenjara. Pemerintahan Jokowi tak dituduh kriminalisasi untuk itu. Kenapa BBS yang melanggar UU dan ( bohong ) mengaku keturunan Rasul ( padahal seluruh putra Nabi Muhammad wafat ) lalu muncul tuduhan kriminalisasi si Bahar ( apalagi dia cuma oknum penceramah yang menghina simbol negara/ presiden ).

Ulama adalah sosok teladan yang mulia. Tutur katanya santun, perbuatannya terpuji, akhlaknya Islami. Sesuai kata dengan perbuatannya. Namun jika ada orang yang mengaku diri ulama dan ( pengikutnya seperti kebo dicocok hidung ikut ) mendiskreditkan kepala negara dengan hoax dan hatespeech maka ‘ulama’ ( gadungan ) seperti dia harus kita lawan ( wajib hukumnya ), karena merusak nama baik 20 juta ulama beneran di Indonesia. Anda mau Islam dipotret seperti BBS yang berperilaku tak pantas ? Sorry ya..

Agama Katolik dan aliran Syiah punya struktur yang jelas terhadap penganutnya yang ahli agama ( sebutan pendeta ditetapkan gereja ). Kristen Protestan dan aliran Sunni lebih bebas. Selama ini pelabelan ulama ( Islam Sunni ) di Indonesia dilakukan oleh media. Mestinya ke depan lebih jelas strukturnya. MUI, pemerintah, media kredibel bisa urun rembuk tentang siapa WNI yang layak disebut ulama. Sehingga orang yang baru tahu sedikit Islam ( lebih banyak brengseknya daripada teladan baiknya ) tak gampang memecah belah umat Islam, cukup diaku ‘ulama’ atau ‘imam besar’ oleh para pengikutnya yang lebih bego dan emosional lagi darinya.

Media yang mengutip pernyataan politikus busuk ( kriminalisasi ulama ) yang ngebet dapat keuntungan elektoral dari perpecahan umat Islam di tanah air, jangan tergoda memblow-up diksi tsb demi menaikkan tiras. Gunakan saja istilah “penegakan hukum bagi Si Bahar” ( oknum penceramah yang tak patut digugu dan ditiru ).

Awak media sebaiknya tidak mengobral kata ulama pada orang yang belum bisa jadi teladan tutur kata dan perbuatannya oleh umat Islam. Jika ada oknum ulama yang ditangkap polisi, cukup disebut oknum penceramah yang sedang menghadapi masalah hukum atau sedang mempertanggung jawabkan perbuatannya,
pesan pemirsa EMI dari Sumbar, NTT, Manado dan Samarinda ( EMI, 20/12/2018 ). Agar sebutan ulama tetap mulia dan terhormat, sebagai tokoh masyarakat dan pembimbing umat di negeri ini. Polri, lanjutkan saja penegakan hukum bagi Si Bahar sesuai UU yang berlaku di republik ini. Beri kepastian hukum bagi siapa pun di tanah air dan jaga kehormatan ulama sejati. Lampu merah tetap merah buat Si Bahar ya..!

TRANSPARANSI PENGELOLAAN TOL TRANS, Please..

7 ruas jalan tol ( 671 km ) Trans Jawa ( sepanjang 1200 km ) diresmikan Presiden Jokowi kemarin di Jombang ( 20/12/2018 ) dari Merak, Banten sampai Pasuruan, Jatim untuk melancarkan arus mudik dan barang.

Bagaimana tarifnya ? Sudah rumus, tarif tol 70- 75% lebih ekonomis dibanding jalan nasional dilihat dari biaya operasional kendaraan, efesiensi penggunaan BBM, waktu tempuh, dan faktor lelah pengemudi, kata Ipung Purnomo. Biasanya ada jalan masuk/ keluar ( perhentian ) tiap 6 km jika dalam kota dan 20-30 km jika di luar kota ( panjang satu kota sekitar 25 km ).

Transparansi ( open management ) tentang siapa yang mengelola tol Trans, berapa panjangnya ( 2-6 km ) berapa tarifnya, selama berapa tahun, perlu dijelaskan ( dipasang di web kementerian PUPR ) ke publik, pinta pemirsa EMI dari NTT.

Ribuan kilometer jalan tol Trans dibiayai gotong royong oleh sejumlah pengembang ( bukan APBN ). Setelah selesai kontrak kelola, tinggal dirawat pemerintah ( kapan? ). Jakarta -Surabaya cuma 10 jam lewat Trans Jawa. Pembangunan Trans Jawa juga memudahkan orang Surabaya pergi ke Jakarta ( dan ikut memacetkan ). Antrian di pintu tol bisa diatasi dengan teknologi yang sesuai ( seperti tagihan tol tertera di dashboard mobil begitu melewati portal/ pintu tol, lalu dibayar secara digital pula/ e-payment )

Pengembangan di satu titik ( Trans Jawa misalnya ) jangan sampai mematikan pertumbuhan ekonomi yang sebelumnya ada di tempat lain ( jalur pantura ). Mereka juga harus diperhatikan, pesan pemirsa dari Jakarta. Anggaran jalan sekitar Rp 500 triliun di APBN. Pembangunan infrastruktur besar sekarang ini sekitar Rp 5500 triliun dengan hutang produktif ( kurang 30% PDB ) yang bisa dikembalikan bertahap dari karcis tol, pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional.

Di Jawa, jalan tol dibangun pengembang swasta karena kepadatan penduduknya tinggi ( cepat balik modal ). Di luar Jawa, jalan tol dibangun oleh BUMN.

China bikin jalan tol sepanjang 2800 km dan kini ekonominya maju pesat ( Turki sampai tersungkur karena sangat bergantung perdagangannya dengan China, selain Rusia dan Qatar ). China bahkan bikin jalan tol di Ethiopia sehingga kini jadi negara termaju di Afrika.

Indonesia diprediksi jadi kekuatan ekonomi terbesar ke-5 di dunia pada tahun 2030 ( bukan bubar, apalagi punah, emangnya spesies langka ? Jika Operasi Mawar jilid 2 dst diteruskan paslon 02, merekalah yang punah. Kita tahu liberalisasi ekonomi dimulai ketika Soeharto mulai membangun jalan tahun 1967 dengan hutang luar negeri, jadi kubu PS ( mantan mantu penguasa Orba ) yang nyinyir soal ‘makan infrastruktur’, neolib dan hutang luar negeri, jangan cuma lihat ujungnya saja ( kini ).

Indonesia dan Swiss adalah 2 negara di dunia yang saat ini paling dipercaya oleh rakyatnya. 4 negara Eropa kini membebaskan bea masuk untuk produksi ekspor Indonesia ( hasil lobi mendag Lukita ). Para pengusaha kita harus memanfaatkan peluang ini baik-baik ( kemarin, 12 duta besar dan 20 delegasi Uni Eropa bertandang ke Jakarta ( diantaranya ke kantor Nasdem ) untuk meningkatkan hubungan bilateral kedua negara ( Tak ada gejala punah tho ? Punah itu evolutif, ndak ujug-ujug. Banyak parameternya. Gak asbun.. ). KPU dan Bawaslu harus mengingatkan, gesit dan tegas bertindak ( beri sanksi sampai didiskualifikasi jika pelanggaran terus berulang ), jika ada paslon yang berkampanye mengancam harmoni bangsa. Penyelenggara pemilu tak cuma ngurusi administrasi pemilu tapi juga substansi kampanye yang seharusnya mencerdaskan pemilih dan meyakinkannya siapa yang akan dicoblosnya di bilik suara. Pesta denokrasi itu menggembirakan, bukan menakuti-nakuti.

Menurut LSI ( MetroTV, 19/12/2018 ) setelah reuni 212 ( 2/12/2018) tingkat elektoral PS turun 1% ( 31 jadi 30% ) dan Jokowi naik 1% ( 53 jadi 54% ). Tanya kenapa ? Politisasi agama membosankan… ( ratu lebahnya sudah pindah, analisis pengamat lain ).

KARDUS TEBAL KOTAK SUARA PEMILU 2019 PENGGANTI SEBAGIAN KOTAK ALUMINIUM YANG RUSAK. Sejak Pilpres 2014.

Ketua KPU dan Bawaslu di Primetime News ( MetroTV, 16/12/2018 ) menjelaskan bahwa sejak pilpres tahun 2014 sudah digunakan kardus tebal ( lebih tebal dari kardus yang digunakan beberapa negara lain ) dengan satu sisi transparan menggantikan kotak suara aluminium ( digunakan mulai tahun 2004 ) yang sebagian sudah rusak dan hilang bautnya. Penggunaan kardus ini sudah disetujui semua fraksi di DPR ( di Taman Kardus, bahkan ada kardus tebal yang kuat diduduki seperti kursi dan meja makan metal ). Pertimbangannya : harganya 1/4 harga kotak seng aluminium. Bisa sekali pakai. Dikemas plastik dan amplop ketika didistribusikan ke TPS sehingga tidak basah jika kena tampias hujan ( asal jangan direndam di kubangan air. Mobil metal pun rusak jika terendam banjir ). Tidak makan tempat ( mudah dilipat di gudang dan kendaraan angkut ) alias lebih ekonomis. Ketika tiba di TPS, anggota Bawasda, saksi parpol dan petugas TPS/ KPPS akan sama-sama mengecek perakitan kardus dan seng kotak suara yang masih layak. Usai TPS ditutup, perhitungan suara dilakukan, hasil rekap suara difoto, dicatat, dilaporkan para petugas TPS/ KPUD, saksi, Bawasda ke atasannya masing-masing, sehingga faktor keamanan surat suara cukup baik. Jika niatnya mau curang, kotak suara metal pun bisa dihilangkan ( seperti insiden penembakan petugas KPPS dan kepala distrik di Papua di pilkada 27 Juni 2018 lalu ) atau perusakan gembok kotak seng untuk diutak atik isinya. Tapi catatan dan foto formulir hasil hitung dan papan hitung mencegah kecurangan itu, jelas penyelenggara pemilu.

Kardus suara ini sudah digunakan di pilpres 2014, pilgub 2017, pilkada 2018 dan disetujui semua fraksi. Kenapa masih ada yang protes dan nyinyir ? Kurang sosialisasi atau kubu sontoloyo lebai lagi ? Tanya saja pada rumput yang bergoyang..

MEMULIAKAN HAK PILIH DAN HAM PEMILIH. Foto berjeruji..

DPT Thp 2 yang diumumkan KPU ( 15/12/2018 ) sekitar 192 juta pemilih ( DPT Thp 1 pada 15/9/2018 sekitar 187 juta pemilih ). Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat yang warganya kurang 80% masuk DPT harus diprioritaskan Kemendagri dan KPU dalam masalah administrasi pemilu ( perekaman KTP-E dan DPT ). Daerah perbatasan, wilayah terdepan, pedalaman, hutan lindung, masyarakat adat dan daerah bencana ( kehilangan KTP-E. ) juga perlu diperhatikan ( EMI, 17/12/2018).

Dari 1/1/2019 sampai 17/4/2019 ada 6 juta pemilih baru. Pada 17/4/2019 sendiri ada 5 ribu pemilih pemula. PKPU mestinya bisa mengakomodasi para pemilih baru ini ( dengan SUKET atau bawa KK dengan saksi ketua RT/ RW ) yang diperbolehkan nyoblos 1-2 jam sebelum TPS ditutup. Tiap TPS melayani 240 pemilih/ surat suara.

KPU juga kita ingatkan untuk memberi garis jeruji pada foto caleg mantan napikor di kertas suara yang dicetak mulai awal tahun depan ( usulan acara “Mata Najwa” yang disetujui penonton di studio dan pemirsa di rumah, bahkan oleh caleg napikornya sendiri/ WON dari PAN ). Tulis “mantan napikor dengan kerugian negara sekian miliar/ triliun” dekat foto tsb. Ayo spirit anti korupsinya mana ? Pertahankan idealisme KPU sampai titik keringat penghabisan, Pak Arif..!

( KPU mestinya menetapkan materi kampanye : adu prestasi yang sudah dicapai paslon, adu program yang akan dikerjakan paslon ( EMI, 15/12/2018 ), juga menetapkan lembaga survey kredibel yang jadi acuan quick count di pemilu 2019 agar tak terulang pembelahan rakyat pemilih seperti tahun 2014 gara-gata ulah surveyor abal-abal yang disewa TVO bebal )

DANA DESA UNTUK KETAHANAN PANGAN & NASIONAL

UU no.4 tahun 2014 tentang Dana Desa dilaksanakan pemerintahan Jokowi mulai tahun 2015 ( Rp 20 triliun ), 2016 ( Rp 40 triliun ), 2017-2018 ( Rp 60 triliun ), rencana 2019 ( Rp 73 triliun ) untuk 75-82 ribu desa ( Rp 3 juta dibagi untuk dana kelurahan di 514 kota kabupaten ). Hasilnya, target 2000 desa jadi Desa Mandiri terlampaui. Target 5000 desa tertinggal jadi Desa Berkembang terlampaui ( lebih 6000 jadi Desa Berkembang ) menurut BPS (EMI, 12/12/2018). Membangun dari desa dilaksanakan serius oleh pemerintahan Jokowi agar pasokan pangan untuk kota/ nasional terjamin sekaligus urbanisasi ke kota tak menggila ( dan yang terlanjur pergi mau kembali ikut membangun desanya ). Kemelut di Suriah diawali pemerintahan di sana kurang memperhatikan pembangunan di desa sehingga muncul demo yang lalu direcoki/ ditumpangi agenda kepentingan asing ( menghentikan Assad membantu Palestina melawan Israel ).

Ada desa di Tasikmalaya yang menggunakan Dana Desa untuk membuat lapangan sepakbola berstandar FIFA ( diantaranya, menggunakan rumput Manila seperti di Gelora Bung Karno ) Bagaimana dengan perawatannya ? tanya host Leonard ( GBLA di Bandung saja butuh Rp 4 miliar untuk merawatnya tiap tahun ). Kita jangan menilai mereka dengan cara berpikir orang kota, kata Rhenald Kasali bijak. Keputusan membangun lapangan bola mestinya sudah dirapatkan kepala desa dengan seluruh warganya. Banyak potensi pemain bola di desa dan sekitarnya yang akan ramai-ramai datang memanfaatkan. Jika ada kompetisi lokal, lapangan tsb disewakan dengan tarif Rp 500 ribu per jam. Ada potensi parkir, souvenir dan kudapan karya warga desa yang bisa menghasilkan income yang kembali ke desa ( BUMDes, bisa sampai Rp 7 miliar per tahun ) yang sebagian digunakan untuk merawat lapangan bola tsb. Karena ini aspirasi warga, warga turut merasa memiliki dan diuntungkan dengan keberadaan lapangan tsb sehingga sangat mungkin mau ikut merawat dan membersihkan lapangan bola dengan upah sekedarnya ( hmm.. Pengelola GBLA bisa begitu gak ya ? Apalagi kalau Persib tandang di kandang/ GBLA, pemkot bisa meraih Rp 100 juta per pertandingan. Tunggu skors usai buntut kekerasan tempo hari. Persija diketahui jadi juara Liga 1 tahun ini. Ulah gelut deui.. )

Desa di Bali bahkan berani memuat lapangan golf kerjasama dengan swasta. Potensi wisata dan turis mancanegara cukup besar di pulau dewata tsb, sehingga diperkirakan bisa balik ‘modal’. Ada pula desa yang menargetkan satu sarjana, satu keluarga ( pendidikan dianggap bisa mengentaskan kemiskinan di desa ).

Selama 4 tahun program Dana Desa dikucurkan, dari range 1-10, maka skornya sekarang 4. Tahun depan 4,5 dan jika Jokowi terpilih lagi, maka skornya bisa 9 di akhir jabatannya yang kedua ( 2024 ), kata Rhenald optimis.

Pemirsa EMI dari Cirebon bilang, jika 7 sarjana kompeten masuk ke desa ( pendamping ) ke 75 ribu desa dengan gaji Rp 10 juta maka habisnya kurang dari Rp 73 triliun ( senilai 2,5% zakat ). Ada 7 tipe cluster pembangunan desa yang bisa dikaji dan dikembangkan lebih baik, imbuhnya. Pesannya, Jokowi jangan terus datang ke HUT ormas yang jumlahnya lebih dari 300 itu. Bisa habis waktunya. Lebih baik baik ikut ngopi dan makan kudapan khas desa ( biar wisatawan milenial makin banyak yang berlibur ke desa dan ngemil jajanan tradisional juga ).

Well, setiap kegiatan ada timingnya sendiri. Masa kampanye yang sisa 4 bulan ini, capres Jokowi perlu bertemu banyak calon pemilihnya, termasuk santri, ormas Islam, dimana dia sedang ‘ditembaki’ di isu tsb. Apalagi kalau beliau diminta anggota TKN ( seperti relawan Bravo 5 ) untuk bertemu komunitas atau kelompok warga pendukung paslon 01 di tengah kunjungan kerja ke daerah. Kalau kita mengetahui banyak hal dan rajin menyimak berita maka usulan atau kritik yang keluar dari mulut tak asal njeplak. Setelah pilpres, Pak Jokowi tentu lebih leluasa menentukan pilihan kunjungannya, termasuk menilik kemajuan desa.

Saat ini, masih ada 87% desa tertinggal di Papua, 82% di Papua Barat, 3% di Banten, 0,3% di Jabar. Sedangkan di Jateng, Jatim dan Bali yang ada tinggal Desa Berkembang dan Desa Mandiri. Menurut ICW ada Rp 40 miliar penyelewengan dana desa dari 141 kasus dengan 143 pelaku. Meski prosentasi kecil dibanding besarnya dana desa keseluruhan, tapi hal ini harus diperbaiki dan diminimalkan kebocoran dan kesalahannya.

( sebagian sudah e-budjeting, kata pemirsa EMI yang tinggal di desa ). Pemirsa dari Ambon yang 93% wilayah desanya terdiri dari perairan mengaku sangat terbantu dengan Dana Desa dan berharap Jokowi terpilih kembali di periode 2019-2024 sehingga program membangun desa bisa terus berkelanjutan ( sampai skor 9 ). Amiin..

Written by Savitri

21 Desember 2018 pada 14:13

Tinggalkan komentar