Archive for the ‘Desa Petani Nelayan’ Category
Sirup Tercemar EG-DG Penyebab Gagal Ginjal Akut karena Pengawas Obat Kurang Teliti, atau Konspirasi Asing ? Rusia Vs Ukraina Hari ke-247 : Prelude to Nuclear War ? Or Peace in Bali G20 Summit, 15-16/11/2022 ? Sengketa Timor, Laut China Selatan, Pulau Pasir. Eksepsi Geng Sambo Ditolak. The Papandayan Jazz Festival 28-30 Oktober 2022 di Kota Bandung, Jawa Barat.
PERANG. Emang bikin runyam. Juga buat penyuka sejarah / sejarawan dan generasi hari ini dalam menentukan batas teritori negaranya untuk berdaulat penuh. Pasalnya, tiap penjajah punya peta klaim penaklukannya masing-masing. Sebalnya, perang pun masih getol dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dan hegemoni masa ini. Bikin generasi mendatang bakal sepuyeng kita.
TIMOR
Timor, sebelumnya wilayah kekuasaan Majapahit, lalu Kesultanan Ternate. Masa penjelajahan bangsa Eropa mencari rempah kayu cendana, Timor terbelah : di barat dijajah Belanda dan di timur dijajah Portugis. Setelah Revolusi Bunga / Anyelir, pemerintah Portugis melakukan dekolonisasi, termasuk di Timor-Timur ( Timor Portugis ). UDT, Apodeti, dan penduduk sipil milih bergabung dengan Indonesia. Fretilin yang komunis milih lepas / bikin negara sendiri dan minta dukungan 25 negara ( termasuk Soviet, China ). Menlu Portugis Ernesto Melo Antunes dan menlu Indonesia Adam Malik bertemu di Roma, Italia untuk membahas penyelesaian konflik. Fretilin potong kompas mendeklarasikan Timor Leste pada 28/11/1975. Partai UDT, Apodeti, Trabalhista, KOTA bergegas mendeklarasikan Timor-Timur bagian NKRI pada 30/11/1975. Operasi Seroja diluncurkan ABRI ( nama TNI saat itu ) pada 7/12/1975 untuk mengembalikan bekas jajahan Portugis itu ke pangkuan ibu pertiwi ( penduduk Timor-Barat yang dijajah Belanda dan serumpun dengan Timor-Timur sudah lebih dulu kembali ke Indonesia / Nusantara ). Timor Timur resmi menjadi provinsi ke-27 Indonesia setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pengesahan Penyatuan Timor Timur ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Krismon 1997 berujung lengsernya presiden Orba selama 32 tahun pada 21 Mei 1998, dan lepasnya Timor-Timur karena Indonesia tak punya cukup anggaran untuk mempertahankan provinsi termuda yang kerap beriak oleh Fretilin. UNAMET mendaftar 450.000 orang ( termasuk 13.000 orang di luar Timor Timur ) untuk menentukan masa depan Timor Timur. Hasil referendum 30/8/1999 ‘hanya ( sejumlah jurnalis pelaku sejarah dilarang mendekati TPS saat itu ) 21,5% suara yang menerima otsus, sampai wilayah Timor Timur diserahkan ke UNTAET dan Timor Timur lepas pada 20/5/2002.
( so, setelah lepas dari NKRI dan menjadi negara termiskin di dunia, apa anda masih mau menerima Timor Leste kembali atau masuk ASEAN ? Ada uang abang senang, tak ada uang abang melayang ?? Masuk ASEAN jelas ditolak. Masuk NKRI, tobat nasuha dulu ).
Saya heran, referendum di Timor Timur bisa diaku PBB, tapi referendum di Krimea, Donetsk, Zaporizhzhia, Kherson, ditolak 143 negara PBB. Dunia emang gimana maunya pemilik hegemoni ya ?
LAUT CHINA SELATAN
Sengketa Laut China Selatan, tak kalah bikin pusing. Dimulai dari NINE DASH LINE / “Sembilan garis putus-putus” yang digambar pemerintah RRC mengenai klaim wilayahnya di LCS meliputi Kepulauan Paracel ( diduduki China namun diklaim Vietnam dan Taiwan ) dan Kepulauan Spratly yang dipersengketakan dengan Filipina, China, Brunei, Malaysia, Taiwan dan Vietnam. Enam negara tsb mengklaim seluruh atau sebagian Kepulauan Spratly yang diyakini kaya akan sumber daya alam.
Jepang yang pernah menjajah Asia Timur dan Asia Tenggara tahun 1941-1945 hanya menguasai sebagian LCS ( karena ada Inggris, Portugis, Belanda yang juga menjajah di kawasan ini ), tapi China yang dulu dijajah Jepang kok bisa mengklaim seluruh LCS sebagai miliknya ??
Sesuai Konvensi Hukum Laut PBB ( UNCLOS 1982 ), pada 12 /7/2016, pengadilan arbitrase mendukung Filipina ( di ZEE LCS-nya / Laut Filipina Barat ) karena tak ada bukti China sudah lama menguasai perairan atau sumber daya alam di sana secara eksklusif ( tak ada dasar hukum bagi China untuk mengklaim hak historis atas Nine-dash-line tsb. Pengadilan juga mengkritik proyek reklamasi lahan dan pembangunan pulau di Kepulauan Spratly oleh China karena merusak ekosistem terumbu karang ).
Pengadilan menggolongkan Pulau Taiping dan bentuk-bentuk geografis lain di Kepulauan Spratly sebagai “bebatuan” menurut UNCLOS sehingga tak pantas masuk zona ekonomi eksklusif / ZEE sejauh 200 mil laut. Beberapa minggu kemudian, MA China malah merilis peraturan / landasan hukum bagi China menjaga ketertiban maritim, di mana Beijing bersumpah akan mengadili semua pihak asing yang menangkap / mencari ikan di perairan yang disengketakan itu. Oalahh .. ! ( sepertinya hukum rimba lebih kuat dari hukum internasional ya ? ).
PULAU PASIR
Sengketa Pulau Pasir memasuki babak baru, karena dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemenlu – Abdul Kadir Jaelani pada 25/10/2022 bilang, “Pulau tersebut dimiliki Inggris berdasarkan Ashmore and Cartier Acceptance Act, 1933, dan dimasukkan ke dalam wilayah administrasi Negara Bagian Australia Barat pada tahun 1942.”
Cek dulu ke lapangan ( jangan cuma terima klaim mentahan begitu ). Sipadan dan Ligitan bisa pindah ke negeri jiran karena warga kurang diperhatikan pemerintah RI saat itu. Ada beberapa gugusan karang dan pulau di sisi luar landas kontinen di Samudera Hindia dan Laut Timor itu sebelum didatangi Samuel Ashmore, pada 11 Juni 1811.
Okelah, gugusan yang dekat pantai Australia barat masuk teritori 12 mil laut Australia. Tapi yang lebih dekat ke NTT / Pulau Rote, yang ada kuburan dan artefak sejarah leluhur NTT masuk teritori NKRI. Satu-dua pulau yang biasa disinggahi nelayan kita, tak serta merta dimasukkan ke Ashmore Reef-nya Australia karena berdekatan atau penjajahnya asal menggambarnya / menulisnya tanpa mencek ke lapangan. Penjajah Belanda atau penjajah Inggris, bisakah dicari tinggalan ‘arkeologi’- nya di pulau yang disengketakan itu ?
Timor-Timur yang dijajah Portugis bisa jadi provinsi ke-27 Indonesia tahun 1976 ( baca : tak cuma ex-wilayah Hindia Belanda yang jadi wilayah NKRI ). Kenapa Pulau Pasir yang diaku Inggris / Australia tak bisa masuk NKRI ? Kedua wilayah ini masuk wilayah kerajaan Nusantara selama ratusan / ribuan tahun. Lalu MoU tahun 1974 antara pemerintah RI dan Australia, apa artinya ? Indonesia tahu Pulau Pasir masuk teritorinya ( Australia yang ikut bikin lepas Timor-Timur, mungkin mau bikin lepas Pulau Pasir-nya warga NTT juga ).
Ferdi Tanoni mendesak Kementerian Sekretariat Negara RI untuk segera menerbitkan izin prakarsa pembuatan Perpres tentang Optimalisasi Penyelesaian Kasus Montara sebagaimana telah diinstruksikan Presiden Joko Widodo pada Februari 2022. Ferdi cs juga meminta Pemerintah Pusat mendukungnya menggugat di Pengadilan Canberra ( M&M : minimal minta ganti rugi kerusakan budidaya rumput laut, penyakit / kematian warga NTT akibat keracunan minyak dari kilang minyak perusahaan Australia yang bocor itu ).
Soal sengketa Pulau Pasir, sebenarnya juga bisa diselesaikan ( atau ditunda ) tanpa membahas klaim yang disengketakan. Lho ? Dengan sistem bagi hasil pengelolaan pulau tsb. Contohnya, antara Rusia dan Jepang di Pulau Kuril.
September 2011, China dan Vietnam juga menandatangani perjanjian yang meredam sengketa di LCS, yaitu perusahaan eksplorasi milik negara masing-masing, selama 3 tahun, mengembangkan kerjasama jangka panjang di sektor minyak, dan menerima tawaran eksplorasi di beberapa blok yang disengketakan di LCS. Win-win solution. Mau ?
* JAGA KEDAULATAN NKRI Jilid 2 : Sejarah Penamaan Laut China Selatan, Perairan Natuna Utara, Laut Natuna.
Nama LCS / SCS muncul ketika bangsa Eropa menggunakan LCS sebagai rute pelayaran dari Eropa dan Asia Selatan ke pos-pos dagang di Tiongkok / China. Organisasi Hidrografi Internasional menyebut laut ini “South China Sea” ( sebutan “Nan Hai” mulai populer masa Dinasti Qing – China ). Lanjut ..
https://youtube.com/shorts/RBiafYx8nEc?feature=share
* JAGA KEDAULATAN NKRI Jilid 1 : Sengketa Laut China Selatan / Perairan Natuna Utara, Laut Natuna.
https://youtube.com/shorts/b2YjBovggEU